IDXChannel- Selain ASN dan PPPK, masih terdapat ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka. BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Majalengka pun masih melakukan pendataan terkait jumlah riil dari kelompok tersebut.
Seperti diinformasikan sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekormasi Birokrasi (Menpan-RB) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penghapusan tenaga harian lepas tersebut. Dalam SE itu, per November mendatang, tidak ada lagi pegawai berstatus sebagai honorer.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari DPRD Majalengka. Dewan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani para pegawai honorer itu.
"Pemkab per hari ini baru mendata. Jadi baru tahap pendataan," kata Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana, saat memimpin rapat dengan sejumlah kepala OPD, Senin (15/8/2022).
Jipep, demikian dia biasa disapa menegaskan, pemerintah dinilai perlu memiliki skema menyikapi aturan dari pemerintah pusat itu. DPRD sendiri, saat ini sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA).