"Saya sebagai koordinator komisi I menganggap persoalan pegawai non ASN termasuk krusial. Mengingat kita juga sedang membahas KUA (Kebijakan Umum Anggaran). Dimana terdapat regulasi pemerintah pusat PP 49 tahun 2018 , yang salah satu point nya adalah Per 28 November 2023, pegawai pemerintah itu hanya ada dua. PNS dengan PPPK," kata dia.
"Makanya komisi I itu mempertanyakan bagaimana skema atau solusi Pemerintah Kabupaten Majalengka terhadap honorer yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka," beber dia.
Alih-alih sudah menentukan skema, jelas dia, Pemerintah setempat justru baru akan melakukan pendataan. Padahal, lanjut Jipep, regulasi terkait hal itu sudah keluar sejak 2018 silam.
"Kami, DPRD menganggap ini harus sejak awal, regulasinya aja kan 2018, berarti Majalengka ini termasuk yang terakhir. Karena per hari ini pun kita mendapatkan kabar BKPSDM diminta untuk mendata. Sementara di daerah lain sudah berbicara solusi," beber dia.
"Kami minta pemerintah daerah juga lebih serius untuk membuat skema solusi bagaimana pegawai non ASN di tahun yang akan datang , solusinya seperti apa," tambah Jipep.