IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan diskon atau pengurangan tagihan pokok pajak bumi bangunan (PBB) 2021 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021.
Pergub Nomor 60 Tahun 2021 itu ditetapkan Gubernur Anies pada 9 Agustus 2021 dan diundangkan pada 16 Agustus 2021. Dimana diskon PBB tersebut sebesar 20% hingga 31 Agustus.
“Gubernur memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan sebagai berikut: keringanan sebesar 20% (dua puluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2021 di bulan Agustus 2021,” dalam Pergub Pasal 4 ayat 1a, dikutip Selasa (17/8/2021).
Selanjutnya, akan diberikan diskon sebesar 15% dari total tagihan wajib pajak PBB yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.
“Keringanan sebesar 15% (lima belas persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021,” tulis Pasal 4 ayat 1b.