sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Gunungkidul Tembus Rp21 Miliar

Economics editor Erfan Erlin
07/09/2023 14:23 WIB
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul tembus hingga Rp21 miliar.
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Ilustrasi)
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Ilustrasi)

IDXChannel - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul tembus hingga Rp21 miliar.

"Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul sebesar Rp21.454.735.844," kata Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Eli Martono, Kamis (7/9/2023).

Dia menambahkan, angka ini diketahui dari data terakhir tahun 2022. Jumlah tersebut merupakan akumulasi tunggakan yang terhitung sejak tahun 2014 silam.

"Itu piutangnya sejak tahun 2014 hingga Desember 2022 lalu," katanya.

Eli menuturkan, upaya penagihan terus dilakukan oleh petugas pajak agar piutang ini dapat terbayarkan dan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penagihan piutang selalu diupayakan dengan klarifikasi ke kalurahan terkait.

Hanya saja, lanjutnya, sering kali pelunasannya terkendala karena wajib pajak berada di luar daerah. Sehingga piutang tersebut sulit tertagih dalam waktu yang sudah ditentukan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement