IDXChannel - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul tembus hingga Rp21 miliar.
"Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul sebesar Rp21.454.735.844," kata Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Eli Martono, Kamis (7/9/2023).
Dia menambahkan, angka ini diketahui dari data terakhir tahun 2022. Jumlah tersebut merupakan akumulasi tunggakan yang terhitung sejak tahun 2014 silam.
"Itu piutangnya sejak tahun 2014 hingga Desember 2022 lalu," katanya.
Eli menuturkan, upaya penagihan terus dilakukan oleh petugas pajak agar piutang ini dapat terbayarkan dan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penagihan piutang selalu diupayakan dengan klarifikasi ke kalurahan terkait.
Hanya saja, lanjutnya, sering kali pelunasannya terkendala karena wajib pajak berada di luar daerah. Sehingga piutang tersebut sulit tertagih dalam waktu yang sudah ditentukan.