Selain itu, di dalam Pergub juga memberikan keringanan berupa pengurangan tagihan PBB untuk tahun 2013 sampai 2020 sebesar 10% setiap tahunnya.
“Besaran keringanan pokok Piutang PBB untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya.”
Dijelaskan bahwa pemberian discount tersebut jika objek pajak tidak memiliki tunggakan. Hal ini dijelaskan sebagaimana pasal 4 ayat 2.
"Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila objek PBB yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan." (NDA)