sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hunian ASN di IKN Ternyata Tak Gratis, Besaran Sewanya Lagi Digodok

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/08/2023 19:45 WIB
Terkait kepemilikan hunian untuk para penyelenggara negara yang tinggal di IKN, mereka akan dibebankan semacam biaya sewa.
Hunian ASN di IKN Ternyata Tak Gratis, Besaran Sewanya Lagi Digodok. (Foto MNC Media)
Hunian ASN di IKN Ternyata Tak Gratis, Besaran Sewanya Lagi Digodok. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Seiring pemindahan tersebut, maka sebagian penyelenggara di level eksekutif, legislatif, dan yudikatif juga akan bermigrasi ke IKN.

Terkait kepemilikan hunian untuk para penyelenggara negara yang tinggal di IKN, mereka akan dibebankan semacam biaya sewa. Sebab, hunian yang disediakan di IKN bersifat rumah dinas, sehingga tidak memiliki hak kepemilikan.

Direktur Jendral Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan, nantinya setelah rumah dinas penyelenggara dibangun akan diserahterimakan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

"Masuknya rumah dinas bukan gratis. Rumah dinas kan ada mekanismenya. Semacam sewa. Tapi murah," ujar Iwan saat ditemui MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement