IDXChannel - Pemerintah akan memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Seiring pemindahan tersebut, maka sebagian penyelenggara di level eksekutif, legislatif, dan yudikatif juga akan bermigrasi ke IKN.
Terkait kepemilikan hunian untuk para penyelenggara negara yang tinggal di IKN, mereka akan dibebankan semacam biaya sewa. Sebab, hunian yang disediakan di IKN bersifat rumah dinas, sehingga tidak memiliki hak kepemilikan.
Direktur Jendral Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan, nantinya setelah rumah dinas penyelenggara dibangun akan diserahterimakan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
"Masuknya rumah dinas bukan gratis. Rumah dinas kan ada mekanismenya. Semacam sewa. Tapi murah," ujar Iwan saat ditemui MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (10/8/2023).