Oleh karenanya, Kemenperin terus mendorong pengembangan Penyuluh Perindag agar semakin kompeten melalui penyusunan standar kompetensi serta ujian kompetensi untuk membuktikan kualitasnya.
“Mereka perlu membekali diri dengan berbagai kompetensi agar dapat memberikan pendampingan tidak hanya terkait teknis produksi, namun juga terkait tren pasar dan serta membantu akses pasar baik pasar lokal maupun internasional,” imbuhnya.
Standar kompetensi Penyuluh Perindag terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui uji kompetensi yang mengacu pada pengembangan kompetensi yang disusun Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur Kemenperin.
"Pengembangan kompetensi dilakukan melalui berbagai pelatihan, bimtek, seminar, hingga coaching dan mentoring," ujar Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur, BPSDMI Kemenperin, Restu Yuni Widayati.
Guna mendukung pengembangan kompetensi tersebut, Kemenperin telah memiliki Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (SIPPA). Sistem ini berfungsi untuk pengembangan database Jabatan Fungsional Kemenperin, dengan dashboard E-Jafung yang dikembangkan melalui fitur Pelatihan dan Uji Kompetensi. Saat ini, sudah ada 305 PFPP yang terdaftar di dalam sistem SIPPA.
Dalam agenda rapat koordinasi PFPP kali ini, juga dilakukan kongres Asosiasi Profesi Penyuluh Perindag Indonesia untuk memilih ketua dan kepengurusan APPI periode 2023-2025. APPI turut berperan dalam pengembangan kompetensi dan profesionalitas bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag dari seluruh Indonesia.
(FRI)