Menurut Yudha, pelaku usaha penyedia jasa konstruksi kualifikasi kecil pada provinsi setempat dapat berpartisipasi dalam bentuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan mekanisme seleksi sub kontrak untuk pengerjaan dengan segmentasi besar.
Kemudian bisa melalui mekanisme sub kontrak dan KSO untuk segmentasi menengah, serta dapat mengikuti tender langsung untuk segmentasi pengerjaan kecil.
(FAY)