"Kalau putus kontrak itu penyedia jasa mungkin tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan karena permasalahan cashflow dan tidak sanggup melaksanakan pengadaan MPK (material peralatan konstruksi) ataupun manajemen internal yang sangat buruk," sambung Yudha.
Selain itu, ada juga pengerjaan konstruksi yang selesai dengan kesempatan yaitu sebanyak 97 paket. Kemudian terdapat 124 paket yang saat ini progres konstruksinya belum selesai sesuai dengan kesepakatan.
Keterlibatan peran penyedia jasa lokal dalam mengikuti tender pemerintah, pada tahun 2022, Kementerian PUPR mencatat 82% dari 1.062 paket dikerjakan oleh penyedia jasa lokal. Sedangkan 180 paket dikerjakan oleh non-lokal, dan 10 paket dikerjakan oleh non lokal yang ber-KSO dengan perusahaan lokal.