PT Telkom Indonesia Tbk juga diminta meningkatkan kualitas layanan karena tuntutan pelanggan akan kebutuhan teknologi informasi di publik terus berkembang.
"Sebenarnya ini kan permen kominfo itu sudah ada ya Permen nomor 20 tahun 2016, habis itu ada lagi undang-undang telekomunikasi keterbukaan publik dan di sana disebutkan memang kita harus menyimpan dalam bentuk enkripsi, jadi enkripsi yang sebenarnya secara undang-undang sebenarnya katakan deh belum undang-undang, ya kita yang menunggu (pengesahan) rancangan undang-undang PDP ini tapi permen kominfo sudah cukup untuk mengayomi sementara undang-undang itu belum ada," jelasnya.
Sebagai informasi, dikutip dari keterangan resmi Ombudsman, sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022, Ombudsman RI telah menerima 313 laporan terkait pelayanan telekomunikasi dan informasi yang diselenggarakan oleh PT Telkom Indonesia, termasuk layanan Indihome.
Tercatat laporan tertinggi diterima pada tahun 2020 dengan jumlah 153 laporan, dimana 148 laporan di antaranya merupakan pengaduan layanan Indihome.
Maladministrasi yang terjadi dalam laporan tersebut adalah 41% penundaan berlarut, 21% penyimpangan prosedur, 15% tidak memberikan pelayanan, 12% tidak kompeten dari SDM yang melayani, 10% penyalahgunaan wewenang dan 1% tidak patut. (FHM)