IDXChannel- Kasus harian COVID-19 di Sleman DI Yogyakarta hingga Rabu (16/6/2021) belum juga melandai yang berimbas pada ketersediaan ruang perawatan isolasi yang hampir penuh.
Atas kondisi ini, Pemkab Sleman mengeluarkan Intruksi Bupati (Inbup) nomor 14/INSTR 2021. Dimana isinya mengharuskan seluruh kelurahan di Sleman membangun shelter Covid-19. Instruksi tersebut mulai berlaku 14 Juni 2021.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan melonjaknya kasus COVID-19 di Sleman. Di antaranya kurang memadainya fasilitas isolasi mandiri (isoman) di rumah bagi warga yang positif COVID-19. Seperti tempat isolasi belum ada kamar mandi sendiri.
Untuk itu, pembangunan shelter kalurahan tersebut sebagai langkah antisipasi dan kesiapan, sekaligus keterlibatan kalurahan dalam upaya menghadapi lonjakan kasus COVID-19 di Sleman. Untuk biayanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
“Nantinya, semua pasien positif dengan gejala ringan (asimptomatik) di Isolasi di shelter kalurahan,” kata Harda, Rabu (16/6/2021).