· Januari - Juni 2025: USD16,77 per MMBTU
· Juli - September 2025: USD14,85 per MMBTU
· Oktober - Desember 2025: USD15,34 per MMBTU
· Januari - Mei 2026: USD14,94 per MMBTU
· Juni 2026 (Proyeksi Saat Ini): Melonjak tajam hingga USD20,57 per MMBTU
"Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60 persen. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024," kata Febri.
Dampak ke Sektor Pupuk
Dampak dari ketidakpatuhan terhadap pasokan AGIT ini tidak hanya memukul daya saing industri umum, melainkan juga memberikan tekanan berat pada ketahanan pangan melalui sektor industri pupuk. Setiap kenaikan harga gas sebesar USD1/MMBTU akan berdampak langsung pada peningkatan beban anggaran subsidi negara sebesar Rp2,23 Triliun, atau opsi pahit berupa penurunan alokasi kuota subsidi pupuk bagi petani sebesar 0,6 juta ton.
Rekomendasi Kemenperin
Persoalan HGBT untuk industri terus muncul. Medio Agustus 2025, misalnya, produsen gas industri mengungkapkan gangguan pasokan gas industri, di mana pasokan gas dengan harga USD15 stabil dan sebaliknya, pasokan gas HGBT dengan harga USD6,5 tidak stabil dan terbatas. Industri yang menggunakan gas HGBT secara halus dipaksa untuk menggunakan gas dengan harga diatas USD15.
"Oleh karena itu, agar masalah serupa tidak muncul lagi di masa mendatang dan memberi kepastian pasokan dan harga gas bagi industri dalam negeri dan peningkatan pendapatan pemerintah, serta menghindari penutupan fasilitas produksi dan PHK maka Kemenperin merekomendasikan solusi jangka pendek dan jangka panjang," kata Febri.
Jangka pendek, Kemenperin meminta agar kebijakan AGIT dicabut dan produsen menyediakan pasokan dan harga gas stabil sesuai dengan Kepmen ESDM.
Jangka panjang, agar segera disahkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah. RPP telah diinisiasi oleh Kemenperin sejak November 2024, telah mendapat dukungan dari Kemenko Perekonomian dan sampai saat ini tindaklanjutnya belum jelas oleh Kementerian ESDM.
“Jika RPP Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen. Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK. Kebijakan ini juga akan menjadikan sektor hulu gas nasional lebih kompetitif sehingga memperkuat program Ketahanan Energi Nasional Presiden Prabowo. Kami juga yakin bahwa pengesahan RPP ini akan membawa industri pengolahan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden Prabowo pada tahun 2029 mendatang,“ ujar Febri.
(NIA DEVIYANA)