sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Impor Gula dan Etanol Diatur Ketat, Begini Ketentuannya

Economics editor Nia Deviyana
10/04/2026 10:30 WIB
Dalam kebijakan impor, pemerintah menetapkan gula yang masuk ke Indonesia dibatasi berdasarkan jenis dan peruntukannya.
Impor Gula dan Etanol Diatur Ketat, Begini Ketentuannya. Foto: iNews Media Group.
Impor Gula dan Etanol Diatur Ketat, Begini Ketentuannya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Kementerian Perdagangan memperkuat pengaturan tata niaga gula nasional yang mencakup pengendalian impor, penertiban distribusi, serta pengetatan impor etanol berbahan baku molase untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri. 

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan tata kelola komoditas gula berjalan lebih tertib dan tepat sasaran, baik untuk kebutuhan konsumsi masyarakat maupun industri.

“Pengaturan tata niaga gula kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari impor, distribusi, hingga pengawasan, agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi dan tidak terjadi penyimpangan,” ujar Budi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (10/4/2026).

Dia menjelaskan, dalam kebijakan impor, pemerintah menetapkan gula yang masuk ke Indonesia dibatasi berdasarkan jenis dan peruntukannya. Gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal rafinasi (GKR) hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha tertentu berstatus Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), sementara gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat hanya dapat diimpor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U). 

“Seluruh impor gula ditetapkan berdasarkan Neraca Komoditas sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI). Mekanisme ini bertujuan mengendalikan volume impor agar sesuai dengan kebutuhan riil nasional serta menghindari kelebihan pasokan di pasar domestik,” kat dia.

Di sisi distribusi, lanjutnya, pemerintah melakukan pemisahan dan pengawasan antara gula untuk industri dan gula konsumsi. GKR hanya digunakan sebagai bahan baku atau penolong industri, sedangkan GKP diperuntukkan bagi masyarakat. 

“Kami pastikan distribusi GKR tidak masuk ke pasar konsumsi. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha,” tuturnya.

Dia menyebut, pemerintah juga memperketat tata niaga impor etanol sebagai produk turunan berbasis molase. Melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas), impor etanol hanya dapat dilakukan setelah memperoleh PI dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi teknis dari kementerian terkait. 

Hingga 7 April 2026, telah diterbitkan 6 PI dengan alokasi 6,94 juta liter, tetapi realisasinya baru mencapai 10.096 liter. Sementara itu, sepanjang 2025, pemerintah telah menerbitkan 13 PI etanol dengan total alokasi sebesar 13,28 juta liter. Namun, realisasi impor hanya mencapai 2,37 juta liter atau sekitar 17,87 persen. 

Budi menilai rendahnya realisasi tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memastikan kebijakan impor benar-benar mencerminkan kebutuhan industri. 

“Kami akan terus melakukan evaluasi agar kebijakan impor, termasuk etanol, lebih tepat guna dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan tata kelola komoditas gula nasional. Dia menilai seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis hingga jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN), merupakan pihak-pihak profesional yang memiliki kapasitas untuk menyelesaikan berbagai tantangan di sektor gula.

Pada Raker tersebut, Komisi VI DPR RI mendorong agar impor GKR dilakukan hanya melalui BUMN. Komisi VI DPR RI juga membentuk panitia kerja untuk pengawasan impor gula dan akan melakukan rapat lanjutan terkait tata kelola gula nasional.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement