Sementara praktik under invoice atau under value merupakan modus akal-akalan importir dengan melaporkan harga barang di bawah standar ketentuan guna bertujuan hal yang sama.
"Kami harap pemerintah mau menindak secara hukum yang tegas terhadap importir ilegal yang ditengarai ada oknum-oknum importir melakukan pelarian hs code atau praktek under value (invoice)," katanya.
Sementera itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengatakan, praktik impor ilegal yang marak dipertontonkan di pasar dalam negeri, salah satunya adalah kubikasi atau borongan.
"Saat ini justru masalah utama kita adalah impor ilegal yang masuk lewat cara borongan/kubikasi, pelarian HS dan under invoicing," kata Redma.