sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Impor KRL Tidak Direkomendasikan, BPKP: Estimasi Penumpang KRL Masih Sedikit

Economics editor M Iqbal
06/04/2023 11:06 WIB
BPKP tidak merekomendasikan impor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang dengan salah satu alasannya estimasi penumpang masih sedikit.
Impor KRL Tidak Direkomendasikan, BPKP: Estimasi Penumpang KRL Masih Sedikit. (Foto: MNC Media)
Impor KRL Tidak Direkomendasikan, BPKP: Estimasi Penumpang KRL Masih Sedikit. (Foto: MNC Media)

"Jadi 2023 jumlah armada lebih banyak tapi estimasi penumpangnya tetap jauh lebih sedikit dari 2019," kata Seto. 

Lebih lanjut, dia mengatakan kenaikan penumpang memang terjadi, tetapi hanya terjadi di jam-jam sibuk. Adapun secara keseluruhan okupansi penumpang dengan jumlah armada yang ada masih dapat tercukupi. 

"Overload memang terjadi pada jam-jam sibuk. Namun secara keseluruhan untuk okupansi 2023 itu adalah 62,75 persen, 2024 diperkirakan maaih 79 persen dan 2025 sebanyak 83 persen," katanya. 

Alasan lainnya yakni rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL harus secara teknis salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri. 

Dia juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menanggapi tekrkati dengan impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan karena fokus Pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.

Selanjutnya, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan Pengaturan Impor. 

"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa barang modal bukan  baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali," katanya. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement