Dia menilai pembelian minyak mentah sebesar itu memiliki konsekuensi jika dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha. Pembentukan BLU dinilai akan lebih cepat melakukan transaksi karena punya kemudahan dari sisi pendanaan.
"BUMN kan juga sudah ada kontrak-kontrak dengan pihak lain ya. Kemudian untuk pemenuhan di dalam negeri bagaimana proses pengadaannya, bagaimana pembiayaan itu kan konsekuensinya proses pengadaan. Kalau di-BUMN-kan harus melalui tender terlebih dulu ya kalau ini kan skemanya adalah G2G. Jadi untuk ini konsekuensi itu yang saya maksudkan," katanya.
Saat ini, kata dia, pemerintah tengah melakukan penyusunan regulasi terkait pembentukan BLU impor minyak. Melalui BLU ini, nantinya badan usaha bisa langsung melakukan pembelian minyak mentah untuk kebutuhan industrinya masing-masing.
"Opsi ini kita sedang siapkan payung regulasinya. Karena kalau BUMN itu ada konsekuensi. Kemudian kalau BLU, itu apakah ada kemudahan termasuk pembiayaan juga. Kita sedang bahas antar kementerian/lembaga," kata dia.
(Dhera Arizona)