Meski jatuh tempo pada tahun ini, BI memberikan kelonggaran bagi maskapai angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight) untuk tetap melakukan transaksi menggunakan mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat (AS) hingga 30 Juni 2027.
Keputusan itu tertuang dalam surat Bank Indonesia kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai tanggapan atas permohonan perpanjangan penundaan implementasi kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi jasa sewa angkutan udara (charter flight) pada 29 Juni 2026.
Sementara untuk maskapai berjadwal, INACA mengatakan salah satu cara untuk menyikapi pelemahan nilai tukar adalah dengan merevisi tarif batas bawah dan tarif batas atas (TBB dan TBA). Sebab, TBA yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian saat ini, baik dari segi inflasi, nilai tukar, hingga daya beli.
Menurut Denon, kebijakan fleksibilitas pengaturan fuel surcharge (FS) yang diberikan regulator hanya mitigasi kenaikan harga avtur saja. Sehingga belum menjadi kebijakan yang mampu menyikapi pelemahan nilai tukar.
"Kalau menghadapi fluktuasi mata uang asing terhadap maskapai berjadwal, sebetulnya ya TBA dibuka. Artinya diserahkan kepada mekanisme pasar. Karena FS kan hanya merespons harga avtur saja, nah kalau TBA ini otomatis yang FS-nya sudah tercover," kata dia.
(NIA DEVIYANA)