sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indef: Kasus BLBI Bank Tamara Bisa Rugikan Negara Rp549,9 Miliar

Economics editor Anggie Ariesta
01/07/2023 20:23 WIB
Indef melihat adanya dampak kerugian negara dari tunggakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum disita.
Indef: Kasus BLBI Bank Tamara Bisa Rugikan Negara Rp549,9 Miliar. (Foto: MNC Media)
Indef: Kasus BLBI Bank Tamara Bisa Rugikan Negara Rp549,9 Miliar. (Foto: MNC Media)

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad mempertanyakan mengapa Satgas BLBI tidak mengambil tindakan tegas kepada pemilik Bank Tamara (Tamara Center) Lidia Muchtar dan Atang Latief. Padahal Satgas BLBI sudah memanggil kedua orang ini pada 30 Maret 2023 lalu. 

Sebelumnya, kinerja Satgas BLBI mendapat sorotan karena baru berhasil menagih utang para obligor dana BLBI sekitar Rp 28,53 triliun hingga 25 Maret 2023. Realisasi tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 110,45 triliun. Padahal, tugas dari Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023. (WHY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement