Seperti diketahui, sengkarutnya industri hulu sawit saat ini diduga akibat imbas keberadaan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Misalnya pada Permen ESDM No. 29 thn 2015 Pasal 6 ayat (9) disebutkan Penetapan Badan usaha BBN jenis Biodiesel dan alokasi besaran volume BBN jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar Badan usaha BBM Tertentu melakukan penunjukan langsung. (RRD)