Meski tidak secara eksplisit mengaitkan pelonggaran aturan ini dengan proses negosiasi tarif dengan Amerika Serikat, beberapa pejabat menyebut momentum reformasi ini tidak terlepas dari kepentingan strategis bilateral.
“Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh kementerian agar mempercepat penyederhanaan izin usaha dan meniadakan birokrasi berbelit,” kata pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara,. Satya Bhakti Parikesit.
Selain itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan kepastian hukum bagi pelaku usaha menjadi fokus utama. Dia menyebut aturan tumpang tindih yang justru menghambat industri.
"Kini saatnya kita ubah,” ujarnya.
Menurut data USTR, defisit neraca perdagangan barang AS dengan Indonesia mencapai USD17,9 miliar pada 2024. Hal ini membuat Indonesia menjadi salah satu dari 10 negara dengan surplus dagang terbesar terhadap AS.
Reformasi aturan impor ini diharapkan mampu memperkuat daya saing manufaktur Indonesia dan menjadi bargaining chip penting dalam perundingan dagang lintas sektor dengan Washington.
(Ibnu Hariyanto)