Beberapa poin pembahasan yang mengalami kemajuan selama ini, jelas Anwar, di antaranya mengenai pengupahan, pelindungan, hubungan kerja, hak-hak PMI, serta batas-batas kewajiban PMI selama bekerja di Arab Saudi.
"Sekali lagi ini memang langkah yang sangat progresif. Namun demikian perlu kita kawal secara bersama. Mudah-mudahan setelah MoU itu selesai kita benar-benar memiliki sebuah sistem yang baik untuk kita menempatkan pekerja migran kita, terutama di Arab Saudi," ungkapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah juga telah melakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Kerajaan Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi, secara virtual (3/6). Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah sepakat untuk mempercepat proses integrasi sistem MUSANED (aplikasi pasar kerja Arab Saudi) dan SISNAKER (sistem pasar kerja Kembaker RI) dengan melakukan amandemen terhadap Technical Arrangement yang telah habis masa berlakunya.
Kedua negara juga telah membahas penghentian konversi visa setelah penerapan program SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal).
(NDA)