Lebih lanjut, Airlangga menuturkan bahwa kerja sama ini membuka pintu bagi pelaku usaha nasional, baik Pertamina Group maupun sektor swasta, untuk terlibat aktif. Salah satu rencana strategisnya adalah menyulap anjungan lepas pantai eks-migas menjadi infrastruktur energi hijau.
“Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan untuk dapat menjadi lokasi LNG Receiving Terminal serta lokasi Carbon Capture and Storage, dan hal ini terbuka bagi para pelaku industri energi nasional,” kata Airlangga.
MoU ini disepakati berlaku selama lima tahun ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kedua belah pihak. Meskipun tidak menciptakan kewajiban hukum internasional yang mengikat, kesepakatan ini menjadi fondasi kuat bagi kemitraan energi kedua negara.
Selain aspek teknis, kedua negara juga berkomitmen meningkatkan komunikasi antara sektor publik dan swasta guna memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang migas.
“Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam mendorong pembangunan ekonomi secara berkesinambungan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri energi global,” tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)