sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia Pelopori Kerja Sama Ekonomi Kreatif di PBB

Economics editor Wahyu Dwi Anggoro
21/12/2023 07:37 WIB
Indonesia berhasil menginisiasi diadopsinya Resolusi berjudul Promoting Creative Economy for Sustainable Development.
Indonesia Pelopori Kerja Sama Ekonomi Kreatif di PBB. (Foto: MNC Media)
Indonesia Pelopori Kerja Sama Ekonomi Kreatif di PBB. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Indonesia berhasil menginisiasi diadopsinya Resolusi berjudul Promoting Creative Economy for Sustainable Development secara konsensus pada Sidang Majelis Umum (SMU) ke-78 PBB di New York. 

"Resolusi tersebut merupakan Resolusi substansi PBB pertama yang secara khusus membahas Ekonomi kreatif (Ekraf)," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam keterangan persnya, Rabu (20/12/2023). 

Resolusi usulan Indonesia tersebut didukung oleh 59 negara lainnya sebagai Co-Sponsors, yang berasal dari berbagai kawasan dan tingkat pembangunan berbeda-beda.

Upaya penggalangan dukungan Resolusi tersebut telah dilakukan secara intensif sejak awal 2023, melalui kerja sama erat antara Kemlu dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)

Pada Juli 2023, Kemlu dan Kemenparekraf menyelenggarakan briefing tentang pentingnya sektor ekonomi kreatif kepada para duta besar negara-negara sahabat di Jakarta. 

Kemudian, Wakil Menteri Parekraf memberikan Briefing kepada para diplomat berbagai negara di New York pada 6 September 2023.

Proses perundingan teks Resolusi sendiri dipimpin oleh Indonesia selama enam minggu pada Oktober dan November 2023 di Markas Besar PBB di New York. 

Setelah melalui negosiasi intensif, perundingan menyepakati teks final yang terdiri dari 38 paragraf. 

Resolusi tersebut mendorong negara-negara anggota PBB dan berbagai pihak terkait untuk memberikan dukungan lebih besar pada pengembangan sektor Ekraf, di antaranya melalui (i) penguatan data, (ii) peningkatan riset, pengembangan talenta, pendidikan dan pelatihan, (iii) peningkatan akses pada pembiayaan, kesehatan dan perlindungan sosial, (iv) pemanfaatan kekayaan intelektual, dan (v) pemanfaatan teknologi digital, termasuk artificial intelligence (AI), secara bertanggung jawab. 

Selain itu, Resolusi memandatkan PBB untuk secara rutin membahas isu Ekraf, meningkatkan dukungan peningkatan kapasitas, memfasilitasi diskusi, melakukan riset, menyusun panduan dan publikasi secara berkala. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement