sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indra Kenz Bakal Mendekam Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
25/02/2022 12:21 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo
Indra Kenz Bakal Mendekam Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim. (Foto: MNC Media)
Indra Kenz Bakal Mendekam Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim. (Foto: MNC Media)

"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement