Ketiga, penetapan fasilitas perpajakan sejak awal masa eksplorasi/kontrak, menggantikan mekanisme case-by-case setelah POD disetujui. Penataan ini perlu didukung oleh pembaruan skema New Gross Split (Permen ESDM No.13/2024) serta revisi PP 27/2017 dan PP 53/2017.
Keempat, penyelesaian mekanisme kompensasi kerugian fiskal atau Tax Loss Carry Forward (TLCF) dalam perubahan kontrak dari Gross Split menjadi Cost Recovery, termasuk pengakuan terhadap biaya dan kerugian yang telah timbul sebelum perubahan kontrak berlaku.
Kelima, pemberian jaminan kepastian dan kestabilan fiskal sepanjang masa kontrak, termasuk perlindungan terhadap sanctity of contract, sehingga perubahan kebijakan fiskal dan perpajakan tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap keekonomian investasi yang telah disepakati.
Keenam, relaksasi kewajiban TKDN secara selektif, terutama terhadap barang, material, teknologi, atau peralatan yang belum tersedia secara memadai di dalam negeri.