Kemudin opsi kedua, kata Sigit, dengan bergabungnya Angkasa Pura I dan II juga diharapkan akan memberikan biaya yang lebih efisien kepada maskapai, utamanya dalam pengenaan pajak bandara yang dibebankan pada tiket pesawat.
"Jadi, ini adalah yang terus kita upayakan untuk mengantisipasi kondisi tersebut sekarang," katanya.
Sigit mengaku, untuk opsi menaikkan harga tiket pesawat yang diatur dalam ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) hingga saat ini pemerintah terus melakukan evaluasi. Sehingga, belum bisa dipastikan apakah akan ada kenaikan tiket pesawat untuk merespons kenaikan beban operasional maskapai.
"Seperti rekan-rekan ketahui, memang sekarang ada berapa tarif batas atas dan bawah tetapi disini terus kita lakukan juga evaluasi dengan stakeholder dan apa yang menjadi aspirasi dari INACA," kataya.
(YNA)