IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kenaikan angka inflasi secara year on year (y-on-y) sebesar 5,47 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,16 pada Februari 2023, Rabu (1/3).
Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Inflasi kelompok makanan, minuman dan tembakau tercatat sebesar 7,23 persen dan kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,18 persen.
Adapun untuk inflasi kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga tercatat sebesar 3,43 persen. Sementara kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga menyumbang inflasi sebesar 4,02 persen dan kelompok kesehatan sebesar 2,94 persen.
Inflasi kelompok transportasi tercatat sebesar 13,59 persen, serta kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,60 persen. Adapun kelompok pendidikan sebesar 2,76 persen. (Lihat grafik di bawah ini.)
Inflasi kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran sebesar 4,08 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,63 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks inflasi yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,20 persen.
Tingkat inflasi secara month to month (m-to-m) tercatat sebesar 0,16 persen dan tingkat inflasi year to date (ytd) sebesar 0,50 persen pada Februari 2023.
Tingkat inflasi komponen inti tercatat sebesar 3,09 persen secara yoy dan sebesar 0,13 persen secara mtm.
Kenaikan inflasi yang masih tinggi ini menjadi warning bahwa kondisi makro ekonomi masih belum terkendali sepenuhnya.
Inflasi 2022 Tertinggi Satu Dekade, Waspada 2023?
Indonesia mengalami inflasi 5,51 persen sepanjang 2022. Angka ini menjadi rekor inflasi tertinggi dalam 8 tahun terakhir.
Inflasi tertinggi sepanjang 2022 disumbang kelompok pengeluaran transportasi, yakni 15,26 persen dengan andil 1,84 persen.
Kemudian kelompok pengeluaran perawatan pribadi mengalami inflasi 5,91 persen dengan andil 0,37 persen. Sementara kelompok makanan, minuman, dan tembakau 5,83 persen dengan andil 1,51 persen. Serta kelompok pengeluaran penyediaan makanan dan minuman atau restoran 4,49 persen dengan andil 0,4 persen.