sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Diskotik hingga Tempat Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
01/04/2022 18:22 WIB
Apabila panti pijat tersebut tidak memiliki usaha lainnya seperti restoran maka tidak diperbolehkan buka saat bulan Ramadan.
Ingat! Diskotik hingga Tempat Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan (FOTO:MNC Media)
Ingat! Diskotik hingga Tempat Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Disparekraf DKI Jakarta Iffan menyebutkan pihaknya melarang bar dan tempat pijat untuk buka selama bulan Ramadhan. 

"Panti pijat belum boleh buka, yang buka berarti ilegal ya," ujar Iffan, Jumat (1/4/2022) kepada awak media. 

Namun demikian ia menyebutkan ada sejumlah panti pijat yang mengakali dapat beroperasi dengan alasan memiliki izin restoran. 

"Iya kadang-kadang kan gini karena selama dua tahun tidak buka dia bikin restoran, gitu aja sih, kan ada izin restorannya," kata Iffan. 

Iffan menegaskan apabila panti pijat tersebut tidak memiliki usaha lainnya seperti restoran maka tidak diperbolehkan buka saat bulan Ramadan

"Selain itu diskotik memang harus tutup, coba dibaca ya. Kita akan rutin monitoring dan melakukan penempelan stiker tutup selama bulan Ramadhan," ungkap Iffan. 

Dalam stiker tersebut dikatakan Iffan terdapat pasal dan ancaman terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam yang masih nekat membuka usahanya selama bulan Ramadhan.  

"Kalau untuk tempat karaoke keluarga itu ada penyesuaian sampai maksimal jam 9 malam. Restoran ada pembatasan juga," pungkasnya. 

(SAN)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement