"Sosmed tetap, tapi dengan screening dan pengawasan yang baik, misalnya pajaknya," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa menegaskan, TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce. Padahal, perusahaan tersebut sudah melakukan transaksi jual-beli sejak beberapa bulan terakhir.
Namun, pihaknya akan mempelajari model bisnis TikTok jika perusahaan tersebut mendaftar menjadi e-commerce. Dia memastikan, perlakuannya juga akan tetap sama dengan e-commerce lainnya.
"Artinya apakah TikTok sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok," tutur dia.