IDXChannel - Pemerintah Filipina menjegal ekspor mobil Indonesia senilai USD 1,5 miliar masuk ke negaranya dengan menerapkan safeguard. Ternyata, tidak hanya Filipina yang menjegal produk-produk ekspor Indonesia, tercatat ada 14 negara melakukan hal yang sama terhadap produk ekspor Indonesia.
Kementerian Perdagangan mencatat, selama pandemi covid-19, terdapat 37 kasus trade remedies yang diinisiasi oleh 14 negara kepada Indonesia. Dari 37 kasus tersebut di antaranya 24 terkait kasus Anti Dumping (AD) dan 13 kasus safeguard.
"Selama pandemi Covid-19, tercatat ada 37 kasus pengamanan perdagangan dari 14 negara, terdiri dari 24 kasus anti dumping dan 13 kasus safeguard." kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi Pers Secara Virtual, seperti dikutip Sabtu (30/1/2021).
Trade remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian akibat praktek perdagangan tidak sehat (unfair trade). Bentuknya bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards.
Adapun 14 Negara yang menjahili produk ekspor Indonesia yakni:
- Filipina,
- Malaysia,
- Vietnam,
- Korea Selatan,
- India,
- Amerika Serikat,
- Kanada,
- Uni Eropa,
- Turki,
- Thailand,
- Selandia Baru,
- Australia,
- Mesir,
- Afrika Selatan.
"Jadi biarlah. Ini bukan kali pertama kita diganggu orang, tetapi saya bisa menjamin bahwa ini bakal terjadi banyak kasus dengan Indonesia,” ungkapnya.