sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan BPK Ajukan Pagu Indikatif Rp4,67 Triliun untuk 2024

Economics editor Michelle Natalia
23/06/2023 08:05 WIB
Melalui paparan Sekretaris Jenderal BPK, disampaikan pula usulan tambahan anggaran sebesar Rp2,71 triliun.
Ini Alasan BPK Ajukan Pagu Indikatif Rp4,67 Triliun untuk 2024 (FOTO:MNC Media)
Ini Alasan BPK Ajukan Pagu Indikatif Rp4,67 Triliun untuk 2024 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Komisi XI DPR RI menerima pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2024. 

Dalam rapat yang diselenggarakan pada Kamis (22/6) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta tersebut disampaikan Pagu Indikatif BPK RI tahun 2024 adalah sebesar Rp4,6 triliun untuk pembiayaan program pemeriksaan keuangan negara dan dukungan manajemen.

“Hari ini kita terima tapi pembahasan dan penjelasan lebih lanjut akan dilakukan melalui rapat konsultasi BPK dengan Komisi XI sebelum tanggal 14 Juli. Hasil pembahasan itu akan kita sampaikan kepada menteri keuangan sebagai bahan penyusunan RUU APBN. Jadi kita menjalankan amanat Undang-undang BPK pasal 35 juga,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP selaku pimpinan rapat.

Pada kesimpulan rapat, dijabarkan bahwa Pagu indikatif BPK RI  sebagai usulan awal dalam Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (RAPBN TA 2024) setelah usulan pergeseran sebesar Rp4,67 triliun. 

Selain itu, melalui paparan Sekretaris Jenderal BPK, disampaikan pula usulan tambahan anggaran sebesar Rp2,71 triliun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement