"Juga regulasi kartu nikah ini dokumen nikah dalam bentuk digital hanya sebagai dokumen tambahan saja yang menjadi kedudukannya adalah buku nikah itu sendiri jadi kalau terjadi perceraian nanti di pengadilan apa yang mau disita. Tapi Kedepan buku nikah akan kita sederhanakan,"jelasnya. (NDA)
Advertisement
Ini Alasan Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah
Kemenag secara resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, kartu nikah dalam bentuk digital telah diterbitkan sejak akhir Mei 2021.

Kartu Nikah Digital (Ilustrasi)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement