sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Kemendag Minta Wajibkan Syarat Tes PCR atau Antigen Saat Masuk Mal

Economics editor Anggie Ariesta
12/08/2021 06:20 WIB
Kemendag meminta masyarakat yang mau masuk ke pusat belanja (mal) wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif covid-19.
Ini Alasan Kemendag Minta Wajibkan Syarat Tes PCR atau Antigen Saat Masuk Mal (FOTO: MNC Media)
Ini Alasan Kemendag Minta Wajibkan Syarat Tes PCR atau Antigen Saat Masuk Mal (FOTO: MNC Media)

Sementara yang sudah vaksin diperbolehkan masuk mal tanpa perlu tes PCR atau Antigen. Hal itu dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi. 

Selain ketentuan itu, para pengunjung dan pekerja di mal harus dengan keadaan sehat dan tetap memakai masker. Serta wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi mal agar dapat tercatat dengan baik. 

Meski demikian, bagi anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk mal. Adapun selama masa uji coba, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan beroperasi selama pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%. 

Pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Pada beleid itu memang disebutkan bahwa ketentuan protokol kesehatan di mal lebih lanjut diatur oleh Kementerian Perdagangan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement