IDXChannel – Ada sejumlah alasan pemerintah naikkan tarif listrik bagi golongan masyarakat mampu per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif ini berlaku bagi golongan pelanggan nonsubsidi dengan tarif 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah Pemerintah (P1, P2, dan P3). Kenaikan tarif listrik ini sekaligus menjadi yang pertama sejak kenaikan tarif untuk seluruh golongan pelanggan pada 2017 lalu.
Lalu, apa sebenarnya alasan pemerintah naikkan tarif listrik? Simak penjelasannya dalam ulasan IDXChannel berikut.
Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik
Kenaikan tarif listrik yang akan mulai efektif diterapkan pada 1 Juli 2022 ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa sejak tahun 2017, belum ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan. Adapun dalam menjaga kenaikan tarif listrik, pemerintah telah memberikan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun dari 2017 sampai 2021.
Pada pelaksanaannya, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pun ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar sepanjang 2017-2021. Total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun.