5. Tes ulang RT PCR kedua untuk menyeelsaikan masa karantina yaitu exit test pada hri ke 3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari
“Penyesuaian aturan ini berlaku diseluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru,” pungkasnya.
(SANDY)