Berikut ketentuan lengkap screening pelaku perjalanan internasional:
1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Kewajiban telah menerima vaksinasi covid-19 minimal 14 pasca penyuntikan
3. Kewajiban testing ulang atau entry tes saat kedatangan di pintu masuk.
4. Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi
a. 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi
b. 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh