sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Aturan Baru Bagi WNA yang Akan Datang ke Indonesia

Economics editor Dita Angga Rusiana
21/09/2021 20:41 WIB
Pemerintah telah membuat kebijakan untuk memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Ini Aturan Baru Bagi WNA yang Akan Datang ke Indonesia (FOTO:MNC Media)
Ini Aturan Baru Bagi WNA yang Akan Datang ke Indonesia (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah membuat kebijakan untuk memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia

Namun, dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. “Kemenkumham telah  mengeluarkan permenkumham No.34/2021. Melalui permenkumham ini, pemerintah memberikan pengecualian untuk masuk ke Indonesia. Pengecualian tersebut berlaku bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (21/9/2021). 

Meski begitu dia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya kebijakan ini dibuat dengan hati-hati. 

“Walaupun demikian masy tidak perlu khawatir karena kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati. Selain itu Menteri Hukum dan HAM juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran covid-19 yang tinggi sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan,” ujarnya. 

Selain itu Wiku juga memastikan bahwa protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional tetap diberlakukan secara ketat.   

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement