IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah membuat kebijakan untuk memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Namun, dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. “Kemenkumham telah mengeluarkan permenkumham No.34/2021. Melalui permenkumham ini, pemerintah memberikan pengecualian untuk masuk ke Indonesia. Pengecualian tersebut berlaku bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (21/9/2021).
Meski begitu dia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya kebijakan ini dibuat dengan hati-hati.
“Walaupun demikian masy tidak perlu khawatir karena kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati. Selain itu Menteri Hukum dan HAM juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran covid-19 yang tinggi sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Selain itu Wiku juga memastikan bahwa protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional tetap diberlakukan secara ketat.