"Dengan masih tingginya rasio alat likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK), normalisasi likuiditas dilakukan dengan menaikkan secara bertahap Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah untuk bank umum konvensional, serta bank umum syariah dan unit usaha syariah mulai Maret 2022 masing-masing menjadi 6,5% dan 5% pada 1 September 2022 nanti," ungkap Perry.
Penyesuaian GWM secara bertahap pada tahap I dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret 2022 telah menyerap likuiditas perbankan sebanyak Rp55 triliun secara netto. Penyerapan likuiditas tersebut berlangsung tanpa mengganggu kondisi likuiditas perbankan.
(SAN)