Subjek Pajak Luar Negeri
Undang-undang PPh Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa pajak yang dikenakan atas royalti yangditerima oleh subjek pajak luar negeri mencapai 20% dari penghasilan bruto.
Lantas, bagaimana cara menghitungnya?
Contohnya, jika musisi A (WNI dan sudah punya NPWP) mendapatkan royalti dari pemutaran lagunya di platform streaming musik senilai Rp50 juta. Maka perhitungan pajak royalti musisi A adalah:
PPh Pasal 23 atas royalti: 15% x Rp50 juta = Rp7,5 juta
Maka dari jumlah royalti yang diterima musisi A, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp7,5 juta.
Demikianlah ulasan singkat tentang cara perhitungan pajak penghasilan royalti di Indonesia. (NKK)