sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Royalti: Besaran Pungutan dan Jenis-Jenisnya

Economics editor Kurnia Nadya
22/06/2023 16:50 WIB
Perhitungan pajak penghasilan royalti terbagi dalam dua jenis, yakni subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.
Ini Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Royalti: Besaran Pungutan dan Jenis-Jenisnya. (Foto: MNC Media)
Ini Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Royalti: Besaran Pungutan dan Jenis-Jenisnya. (Foto: MNC Media)

Subjek Pajak Luar Negeri 

Undang-undang PPh Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa pajak yang dikenakan atas royalti yangditerima oleh subjek pajak luar negeri mencapai 20% dari penghasilan bruto. 

Lantas, bagaimana cara menghitungnya? 

Contohnya, jika musisi A (WNI dan sudah punya NPWP) mendapatkan royalti dari pemutaran lagunya di platform streaming musik senilai Rp50 juta. Maka perhitungan pajak royalti musisi A adalah: 

PPh Pasal 23 atas royalti: 15% x Rp50 juta = Rp7,5 juta 

Maka dari jumlah royalti yang diterima musisi A, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp7,5 juta. 

Demikianlah ulasan singkat tentang cara perhitungan pajak penghasilan royalti di Indonesia. (NKK)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement