Sementara royalti waralaba adalah royalti yang diterima pemilik usaha waralaba dari orang yang hendak membuka cabang dengan nama perusahaannya. Sementara royalti paten adalah royalti yang diterima oleh inovator atau pencipta suatu karya jika karyanya digunakan oleh pihak ketiga.
Royalti merupakan salah satu jenis penghasilan dalam objek pajak, oleh karena itu penerimaan royalti akan dikenakan pungutan wajib, hal ini berlaku untuk wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi.
Pajak atas royalti masuk dalam kategori pajak penghasilan (PPh), dan ada dua jenis tarif pajak royalti, yakni Subjek Pajak dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
Subjek Pajak dalam Negeri
Pajak ini berlaku untuk wajib pajak pribadi, badan, ataupun Badan Usaha Tetap. Besaran pajaknya adalah 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final. Namun tarif 15% itu hanya berlaku bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Jika belum memiliki NPWP maka besaran pajaknya bisa dinaikkan hingga 30% bahkan lebih.
Tarif ini akan dikenakan jumlah bruto atau nilai Dasar Pengenaan Pajak dari total penghasilan yang diterima penerima royalti.