IDXChannel—Beberapa profesi mengharuskan pekerja untuk memahami perhitungan pajak penghasilan royalti. Secara sederhana, royalti adalah uang yang diterima seseorang dari karya-karya intelektualnya.
Banyak pekerjaan yang membuat pekerja menerima royalti atas penggunaan karya-karyanya. Beberapa contoh pekerjaan ini antara lain musisi, pembuat film, desainer, dan novelis. Sesuai aturan pemerintah, ada pajak yang mesti dibayarkan atas royalti yang diterima.
Royalti umumnya didapat dari penggunaan properti. Namun royalti bisa dinegosiasikan antara pemilik hak cipta dan penggunanya. Pemilik hak cipta bisa menjual produknya dengan imbalan royalti yang dihasilkan dari produk tersebut di masa pendatang.
Namun pada dasarnya, perjanjian royalti haruslah menguntungkan kedua belah pihak. Dan berdasarkan UU No. 36/2000 tentang PPh, adapun hal-hal yang masuk dalam penggunaan hak paten dan hak cipta pada royalti antara lain:
- Penggunaan atau hak menggunakan suatu hak cipta pada beberapa bidang (kesenian, karya ilmiah, kesusastraan, desain, rencana, merek dagang, formula atau proses rahasia, atau hak kekayaan intelektual dan hak serupa lainnya)
- Penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan atau peralatan komersial, industrial, atau ilmiah
- Pemberian informasi atau pengetahuan pada bidang teknikal, komersial, ilmiah, atau industrial (rekaman gambar atau suara atau keduanya; hak menggunakan rekaman suara atau gambar; keduanya didistribusikan pada masyarakat lewat beragam medium)
- Pemberian bantuan pelengkap yang berhubungan dengan hak menggunakan hak-hak pada poin 1, hak menggunakan peralatan pada poin 2
- Penggunaan film bergambar hidup, video roll atau film untuk siaran televisi dan pita suara untuk siaran radio
- Pelepasan sebagian atau seluruh hak yang berkaitan dengan penggunaan hak kekayaan intelektual atau hak-hak lain yang disebut di atas
Perhitungan Pajak Penghasilan Royalti
Ada beberapa jenis royalti yang berlaku. Royalti yang paling umum berlaku adalah royalti waralaba, royalti paten, royalti buku, royalti kinerja, dan royalti mineral. Royalti buku adalah royalti yang diterima penulis yang menerbitkan buku murni hasil karyanya sendiri.
Sementara royalti waralaba adalah royalti yang diterima pemilik usaha waralaba dari orang yang hendak membuka cabang dengan nama perusahaannya. Sementara royalti paten adalah royalti yang diterima oleh inovator atau pencipta suatu karya jika karyanya digunakan oleh pihak ketiga.
Royalti merupakan salah satu jenis penghasilan dalam objek pajak, oleh karena itu penerimaan royalti akan dikenakan pungutan wajib, hal ini berlaku untuk wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi.
Pajak atas royalti masuk dalam kategori pajak penghasilan (PPh), dan ada dua jenis tarif pajak royalti, yakni Subjek Pajak dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
Subjek Pajak dalam Negeri
Pajak ini berlaku untuk wajib pajak pribadi, badan, ataupun Badan Usaha Tetap. Besaran pajaknya adalah 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final. Namun tarif 15% itu hanya berlaku bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Jika belum memiliki NPWP maka besaran pajaknya bisa dinaikkan hingga 30% bahkan lebih.
Tarif ini akan dikenakan jumlah bruto atau nilai Dasar Pengenaan Pajak dari total penghasilan yang diterima penerima royalti.
Subjek Pajak Luar Negeri
Undang-undang PPh Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa pajak yang dikenakan atas royalti yangditerima oleh subjek pajak luar negeri mencapai 20% dari penghasilan bruto.
Lantas, bagaimana cara menghitungnya?
Contohnya, jika musisi A (WNI dan sudah punya NPWP) mendapatkan royalti dari pemutaran lagunya di platform streaming musik senilai Rp50 juta. Maka perhitungan pajak royalti musisi A adalah:
PPh Pasal 23 atas royalti: 15% x Rp50 juta = Rp7,5 juta
Maka dari jumlah royalti yang diterima musisi A, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp7,5 juta.
Demikianlah ulasan singkat tentang cara perhitungan pajak penghasilan royalti di Indonesia. (NKK)