OJK juga memberikan 3 stimulus kepada perbankan dalam berbagai bentuk; Pertama, menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%. Berikutnya perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%.
Sementara itu, untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%.
Kedua, OJK juga juga menurunkan ATMR kredit beragun rumah tinggal atau KPR dengan rincian sebegai berikut:Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%) ATMR 35%, Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%) ATMR 25%, Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%) ATMR 20%
Ketiga, stimulus juga diberikan untuk Kredit Sektor Kesehatan dengan menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50% dari sebelumnya 100%.
Stimulus kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance terdiri atas Pertama, menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna. ATMR 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).