Bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%.
Adapun bagi multifinance, OJK juga memberikan stimulus pembiayaan beragun rumah tinggal dengan rincian sebagai berikut: Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%) ATMR 35%, Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%) ATMR 25%, Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%) ATMR 20%. (Sandy)