sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar Stimulus OJK Bagi Industri Jasa Keuangan

Economics editor Hafid Fuad
02/03/2021 21:40 WIB
OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022
Ini Daftar Stimulus OJK Bagi Industri Jasa Keuangan (FOTO:MNC Media)
Ini Daftar Stimulus OJK Bagi Industri Jasa Keuangan (FOTO:MNC Media)

Bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%. 

Adapun bagi multifinance, OJK juga memberikan stimulus pembiayaan beragun rumah tinggal dengan rincian sebagai berikut: Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%) ATMR 35%, Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%) ATMR 25%, Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%) ATMR 20%. (Sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement