sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar Stimulus OJK Bagi Industri Jasa Keuangan

Economics editor Hafid Fuad
02/03/2021 21:40 WIB
OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022
Ini Daftar Stimulus OJK Bagi Industri Jasa Keuangan (FOTO:MNC Media)
Ini Daftar Stimulus OJK Bagi Industri Jasa Keuangan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengaku belum memiliki rencana menambah stimulus bagi industri keuangan menghadapi COVID-19. 

Pihaknya sejak tahun lalu hingga 2022 telah menyiapkan berbagai stimulus agar industri keuangan dapat ikut berperan mengatasi dampak Pandemi COVID-19. Salah satunya, restrukturisasi kredit yang masih diperpanjang hingga tahun depan. 

"Saya tidak lagi ada rencana lagi untuk mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan," kata Wimboh dalam webinar yang digelar MNC Group di Jakarta, Selasa (2/3/2021). 

Dia juga menjanjikan tetap akan meninjau efektifitas stimulus-stimulus yang telah dikeluarkan pihaknya. Agar stimulus yang ada memberikan dampak positif terhadap pemulihan. 

OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

OJK juga memberikan 3 stimulus kepada perbankan dalam berbagai bentuk; Pertama, menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%. Berikutnya perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%. 

Sementara itu, untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%. 

Kedua, OJK juga juga menurunkan ATMR kredit beragun rumah tinggal atau KPR dengan rincian sebegai berikut:Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%) ATMR 35%, Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%) ATMR 25%, Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%) ATMR 20% 

Ketiga, stimulus juga diberikan untuk Kredit Sektor Kesehatan dengan menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50% dari sebelumnya 100%. 

Stimulus kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance terdiri atas Pertama, menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna. ATMR 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP). 

Bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%. 

Adapun bagi multifinance, OJK juga memberikan stimulus pembiayaan beragun rumah tinggal dengan rincian sebagai berikut: Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%) ATMR 35%, Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%) ATMR 25%, Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%) ATMR 20%. (Sandy)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement