4. Defisit APBN pada 2023 akan tetap berada di bawah 3 persen dari PDB, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
(RAMA)
4. Defisit APBN pada 2023 akan tetap berada di bawah 3 persen dari PDB, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
(RAMA)