sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Jurus Kemenhub Capai Target Penerimaan PNBP di 2023

Economics editor Heri Purnomo
06/01/2023 16:23 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada 2022 memperoleh realisasi penerimaan PNBP sebesar Rp 4,62 Triliun.
Ini Jurus Kemenhub Capai Target Penerimaan PNBP di 2023 (Foto: MNC Media)
Ini Jurus Kemenhub Capai Target Penerimaan PNBP di 2023 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada 2022 memperoleh realisasi penerimaan PNBP sebesar Rp 4,62 Triliun. Realisasi tersebut melebihi target penerimaan PNBP yang telah ditetapkan sebesar Rp3,62 Triliun atau 127,55 persen. 

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan mengatakan, ke depannya pihaknya akan berusaha untuk bisa meningkatkan PNBB dengan melakukan tata kelola yang optimal.

“Kami akan segera melakukan penyesuaian penagihan PNBP sewa perairan pada awal tahun kepada Pengelola Tersus/TUKS sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023). 

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Laut juga telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 397 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan Rp0 atau 0 persen yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 718 Tahun 2022 tentang Rekonsiliasi dan Pembayaran PNBP Jasa Konsesi dan Kerja Sama Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pada era digitalisasi saat ini pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui layanan e-blanko pada aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (Sehati) guna pencatatan dan penerbitan tagihan atas layanan PNBP yang sudah diberikan.

“Kami juga akan mempertahankan penerapan Single Billing PNBP Jasa di Pelabuhan pada 14 (empat belas) pelabuhan yang masuk dalam program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK),” ujar Lollan.

“Rekonsiliasi Data Tersus/TUKS juga kita lakukan antara UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Bagian Keuangan Setditjen Hubla dan Direktorat Kepelabuhanan yang didampingi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

Disamping mendorong realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih meningkat, dilakukan juga optimalisasi peningkatan realisasi anggaran penggunaan PNBP. 

Sejak 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menggunakan mekanisme pencairan menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) Kantor Pusat, mekanisme maksimum pencairan pada dilakukan melalui 3 tahapan, yang pertama maksimum pencairan sebesar 60 persen pada bulan Januari, kedua maksimum pencairan sebesar 80 persen pada Juli  ketiga maksimum pencairan sebesar 100 perse  pada bulan Oktober.

Lollan menjelaskan, dari hasil monitoring dan Evaluasi PNBP Ditjen Hubla, Maksimum Pencairan PNBP Ditjen Hubla Tahap III yang sudah direalisasikan telah sesuai dengan Pagu Penggunaan PNBP sebesar Rp2,42 Triliun dan  realisasi  anggaran PNBP hingga semester II TA 2022 sebesar atau Rp2,37 Triliun (97,71 persen).

“Saya menghimbau agar pengelolaan penggunaan pagu sumber dana PNBP dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh seluruh UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan yang lebih membanggakan mekanisme Maksimum Pencairan (MP) tersebut menjadi acuan bagi Kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama,” kata Lollan.

(DES)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement