Sejak 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menggunakan mekanisme pencairan menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) Kantor Pusat, mekanisme maksimum pencairan pada dilakukan melalui 3 tahapan, yang pertama maksimum pencairan sebesar 60 persen pada bulan Januari, kedua maksimum pencairan sebesar 80 persen pada Juli ketiga maksimum pencairan sebesar 100 perse pada bulan Oktober.
Lollan menjelaskan, dari hasil monitoring dan Evaluasi PNBP Ditjen Hubla, Maksimum Pencairan PNBP Ditjen Hubla Tahap III yang sudah direalisasikan telah sesuai dengan Pagu Penggunaan PNBP sebesar Rp2,42 Triliun dan realisasi anggaran PNBP hingga semester II TA 2022 sebesar atau Rp2,37 Triliun (97,71 persen).
“Saya menghimbau agar pengelolaan penggunaan pagu sumber dana PNBP dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh seluruh UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan yang lebih membanggakan mekanisme Maksimum Pencairan (MP) tersebut menjadi acuan bagi Kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama,” kata Lollan.
(DES)