IDXChannel - Pemerintah menetapkan PP Nomor 14/2024 sebagai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di 2024 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap seluruh aparatur pemerintah yang terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membeberkan, ada sejumlah komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang perlu diketahui.
Berikut Komponen THR bagi ASN.
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum
Seratus persen tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN di K/L Pusat, setinggi-tingginya 100 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (tpp) bagi ASN di Instansi Pemda (sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya)