sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria Kendaraan Bebas Melintas Saat Ada Larangan Mudik

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
05/05/2021 17:38 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo jelaskan bahwa pos pemantauan larangan mudik yang siap beroperasi pada Kamis (6/5/2021) dini hari.
larangan mudik kendaraan
larangan mudik kendaraan

Pada Idul Fitri 2020 silam juga disebutkan bahwa ada kenaikan kasus sebesar 93%. Dengan adanya larangan mudik 2021, pemerintah telah mengurangi perjalanan mudik Idul Fitri 2021 dari 81 juta orang menjadi tersisa 7% atau sekitar 17,5 juta orang. (IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement