sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Anggaran Mobil dan Motor Listrik PNS 

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
13/05/2023 11:50 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal anggaran standar biaya masukan (SBM) pengadaan mobil listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Anggaran Mobil dan Motor Listrik PNS (Foto: MNC Media)
Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Anggaran Mobil dan Motor Listrik PNS (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal anggaran standar biaya masukan (SBM) pengadaan mobil listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS) pejabat eselon I yang mencapai hampir Rp1 miliar dan motor listrik senilai Rp28 juta. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, SBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 tidak sama dengan pagu anggaran. 

Sehingga tidak mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkannya. SBM berperan sebagai panduan yang harus diikuti oleh masing - masing instansi bila ingin mengajukan anggaran terkait. 

“SBM berfungsi sebagai payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya,” ujar Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dalam keterangannya melalui Twitter resmi, @prastow, Sabtu (13/5/2023). 

Yustinus menambahkan, SBM tersebut merupakan batas tertinggi, sehingga besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, SBM ini justru berfungsi sebagai pengendali anggaran masing - masing instansi, “Justru ini untuk memastikan tidak ada belanja yang ugal-ugalan,” imbuhnya. 

Selain itu, kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan disebut sebagai komitmen pemerintah untuk mendukung pengurangan pemanasan global dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas bagi PNS. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement